[Download] Juknis (Petunjuk Teknis) BOS Terbaru 2018 Untuk SD, SMP, SMA, SMK berdasarkan ketetapan Kemendikbud

Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 telah diterapkan. Menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Terbaru 2018 Untuk SD SMP SMA SMK. 

Bantuan Operasional Sekolah 

Tujuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2018 

Tujuan dari Bantuan Operasional Sekolah telah tersusun sesuai dengan jenjang pendidikannya.  Dana BOS peserta didik pada jenjang SD/SDLB/SMP/SMPLB beberapa diantaranya yaitu:
  1. Membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS; 
  2. Membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;
  3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau
  4. Membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Sedangkan pada jenjang SMA/SMALB/SMK bertujuan untuk :
  1. Membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS;
  2. Meningkatkan angka partisipasi kasar; 
  3. Mengurangi angka putus sekolah;
  4. Mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative action) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak

Petunjuk Teknis (BOS) berguna sebagai acuan untuk mengatur dan mengelola dana BOS. Sehingga manejemen keuangan yang menggunakan dana BOS dapat tepat sasaran.


Segala penjelasan tentang juknis BOS 2018 telah tertuang dalam permendikbud no 1 tahun 2018. Ditetapkan berdasarkan perintah menteri pendidikan dan kebudayaan.

Sasaran dan satuan Dana BOS berdasarkan ketetapan permendikbud 

Sasaran dana BOS yang di bawah naungan pemerintah pendidikan dan kebudayaan adalah
  1. SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat di bawah pengelolaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah daerah, atau masyarakat yang telah terdata dalam Dapodik; dan
  2. SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang memenuhi syarat sebagai penerima BOS berdasarkan kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sedangkan satuan biaya yang ditargetkan untuk masing-masing jenjang yaitu, jenjang SD sebesar Rp800.000/siswa/ya juni; selanjutnya jenjang SMP sebesar Rp1.000.000/siswa/tahun; untuk jenjang SMA dan SMK sebesar Rp1.400.000/siswa/tahun; dan pada jenjang SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar Rp2.000.000/siswa/tahun.

Petunjuk Penggunaan Dana BOS (bantuan operasional sekolah)

Berdasarkan kesepakatan dan keputusan dari Tim BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah. Penggunaan BOS di sekolah dapat diperoleh. Hasil kesepakatan harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara dan ditandatangani seluruh peserta rapat. 

Keputusan hasil rapat harus diprioritaskan pada kebutuhan sekolah. Diprioritaskan untuk membantu mempercepat pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan atau Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Waktu penyaluran dana BOS ke SD, SMP, SMA atau sederajat

Penyaluran dana BOS dari pemerintah akan dilaksanakan setiap triwulan (tiga bulan sekali). Dengan pembagian waktunya yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.

Wilayah secara geografis sangat sulit dijangkau danp roses pengambilan dana BOS akan dilakukan setiap semester. Tepatnya pada bulan Januari-Juni dan Juli-Desember. 

Hal tersebut dikarenakan biaya pengambilan dana mahal dan banyak hambatan. Sehingga diberikan kemudahan oleh kemendikbud berdasarkan usulan pemerintah daerah. 

Pengelolaan Dana BOS berdasarkan Manajemen Berbasis Sekolah 

Pengelolaan dana BOS berbasis sekolah (MBS) yaitu dengan memberikan kebebasan perencanaan, pengelolaan, dan 
pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Penggunaan BOS digunakan sebagai kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan pemotongan tidak dilakukan oleh pihak manapun.

Pengelolaan BOS dengan menggunakan MBS wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
  1. Mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
  2. Melakukan evaluasi setiap tahun; dan
  3. Menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan ketentuan:
  • RKJM disusun setiap 4 (empat) tahun;
  • RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah;
  • RKAS memuat penerimaan dan perencanaan penggunaan BOS; dan
  • RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat Dewan Guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Download juknis BOS SD SMP SMA SMK Terbaru 2018 format PDF dalam permendikbud no 1 tahun 2018

Selengkapnya Juknis BOS SD SMP SMA SMK 2018 dapat anda download pada link berikut:


Demikianlah penjelasan tentang Juknis Terbaru BOS SD SMP SMA SMK 2018 sesuai permendikbud no 1 tahun 2018.

Berlangganan artikel via Email:

0 Response to "[Download] Juknis (Petunjuk Teknis) BOS Terbaru 2018 Untuk SD, SMP, SMA, SMK berdasarkan ketetapan Kemendikbud"

Posting Komentar