Tunjangan fungsional (TF) guru non PNS madrasah sempat berhenti satu semester. Kemudian benar-benar dihentikan setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017.
Hal itu menuai kekecewaan untuk guru yang awalnya menerima bantuan tiap bulannya. Padahal tunjangan tersebut diberikan untuk guru non PNS yang belum tersertifikasi. Jadi dana tersebut sangat membantu biaya kebutuhan hidup para guru .
Setelah muncul Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 1 tahun 2018 guru kembali dapat bernafas lega. Pasalnya, setelah tanggal 8 Januari 2018 sebagai tanggal penerbitan KMA 1 itu terbit ternyata tunjangan hanya diubah menjadi intensif.
Guru non PNS yang belum sertifikasi dan di bawah naungan kementrian agama tetap mendapat tambahan tiap bulannya. Intensif yang diterima nominalnya sama dengan tunjangan sebelumnya yaitu 250 ribu/bulan. Jadi guru akan memperoleh total dana intensif sebesar 3 juta/tahun.
Alokasi dana sebesar Rp 724,9 miliar untuk membayar insentif guru swasta sebanyak 241 ribu orang. Guru yang berhak menerima insentif ini yang mengajar di madrasah negeri maupun swasta. Selain itu guru di bawah naungan Kementrian Agama lain di luar madrasah.
Karena jumlah guru non-PNS di madrasah jauh lebih banyak dari kuota tersebut. Jadi telah ditetapkan kriteria guru yang akan mendapat intensif tersebut. Guru yang dimaksud adalah guru non-PNS dan belum terdaftar sebagai guru tersertifikasi. Memenuhi beban mengajar 24 jam tatap muka tiap pekan. Dan memiliki SK sebagai guru tetap.
Pemberian dana ini dimulai pada bulan Januari 2018. Dana intensif akan diberikan kepada tiap guru langsung melalui rekening masing-masing. Karena masih banyak laporan mengenai gaji guru yang masih kecil. Sehingga setidaknya, alokasi dana intensif ini dapat membantu perekonomian guru.
0 Response to "Tunjangan Fungsional Guru Non PNS Berubah Menjadi Intensif Setelah Muncul Ketetapan Mentri Agama 2018"
Posting Komentar