Persaingan Peserta Program Pendidikan Profesi Guru dari Lulusan Pendidikan dan Non Pendidikan

Pengertian dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah pendidikan tinggi yang dilakukan setelah program pendidikan sarjana. Dimana guru disiapkan untuk  memiliki profesi atau pekerjaan dengan keahlian khusus sebagai guru. 


Masa studi PPG ditempuh selama 1 sampai 2 tahun.  Peserta PPG berasal dari lulusan program sarjana kependidikan maupun non sarjana kependidikan. Hal tersebut dikarenakan program PPG dimaksudkan untuk mengganti akta IV atau akta mengajar. Sebab sejak 2014 lalu akta IV mulai tidak diberlakukan lagi.

Peserta PPG yang telah lulus akan diberi gelas Gr di belakang namanya. Seperti halnya seorang dokter dengan gelar dr di depan namanya. Kedua profesi ini merupakan profesi yang sangat khusus dan tidak boleh diremehkan.

Tujuan dari program PPG ini adalah berharap guru yang lulus dari program ini akan lebih profesional. Kompetensi mengajar dan profesionalismenya dalam dunia pendidikan akan lebih terjamin karena telah diberi pendidikan khusus.

Berdasarkan permendikbud 87/2013 tentang Pendidikan Profesi Guru Prajabatan (PPG). Pemerintah telah mendeklarasikan bahwa peserta PPG biasa berasal dari sarjana pendidikan dan non pendidikan. Sehingga untuk dapat gelar profesi guru tidak harus mengenyam pendidikan di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP). Guru yang berasal dari lulusan non pendidikan dipersilahkan untuk mengajar TK, SD, SMP, hingga SMA/sederajat.

Penyaringan peserta PPG dari  sarjana non pendidikan harus melalui tes matrikulasi terlebih dahulu. Program matrikulasi dilakukan setelah penyaringan awal yang dilakukan. Proses penyaringan ini sama dengan yang dilalui sarjana pendidikan.  Hal tersebut setidaknya lebih adil untuk sarjana yang berasal dari FKIP.

Bobot atau beban belajar selama menjalani PPG adalah 36 sampai 40 SKS. Hal itu diwajibkan untuk semua peserta tanpa terkecuali. Sehingga tidak ada perlakuan khusus bagi peserta baik dari lulusan pendidikan maupun non pendidikan.

Peserta PPG dibebaskan dan tidak terkonsentrasi pada lulusan pendidikan saja ada dampaknya. Karena menjadi guru merupakan suatu profesi yang krusial. Dimana tidak semua orang memiliki kemampuan menyampaikan yang baik. Seseorang yang sudah bertahun-tahun mendalami ilmu keguruan di FKIP saja belum tentu mampu.

Tapi karena Kementrian pendisikan telah menetapkan hal ini tentu telah melalui berbagai pertimbangan. Sudah diperkirakan hal apa saja yang mungkin terjadi. Sehingga bila terjadi masalah dikemudian hari, pemerintah telah memiliki solusi terbaik.

Berlangganan artikel via Email:

0 Response to "Persaingan Peserta Program Pendidikan Profesi Guru dari Lulusan Pendidikan dan Non Pendidikan"

Posting Komentar