[Download] Juknis Terbaru BOS 2018 Madrasah Kemenag Untuk MI MTs dan MA

Ketetapan telah diberikan oleh Direktur Jendral Pendidikan Islam pada tanggal 23 Januari 2018. Berisi tentang petunjuk teknis atau juknis penggunaan dana BOS 2018 madrasah jenjang mi mts dan ma terbaru tahun anggaran 2018.

Juknis Dana BOS 2018

Target pemberian program BOS adalah semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia. Dimana sekolah tersebut  telah memiliki izin operasional. Petunjuk teknis ini akan memudahkan kerja pemangku kepentingan di lembaga pendidikan semua tingkatan di kementerian agama.
Siswa madrasah yang berhak menerima dana BOS adalah siswa dari lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar pada pagi hari. Siswa tersebut tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Siswa akan menerima dana BOS setiap semester, jadi total pemberiannya dua kali selama setahun. Hal itu berdasarkan pengajuan RKAM dari madrasah swasta.

MIN anggaran yang ada di DIPA Kantor Kemenag Kabupaten/Kota pencairan dilakukan oleh Satker Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk madrasah negeri dilakukan langsung oleh satker Madrasah.

Anggaran dana BOS yang ditujukan kepada madrasah berdasarkan jumlah siswa. Ketentuannya yaitu Madrasah Ibtidaiyah akan memperoleh Rp. 800.000,-/siswa/tahun. Kemudian Madrasah Tsanawiyah akan memperoleh Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun. Sedangkan Madrasah Aliyah akan memperoleh Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun.

Penggunaan dana BOS harus melalui perundingan sampai mencapai kesepakatan. Keputusan dari kesepakatan tersebut berdasarkan perundingan antara pihak madrasah, dewan guru, dan komite madrasah. 

Berita acara dari tiap kesepakatan harus dibuat dan ditanda tangani oleh peserta rapat. Selanjutnya  Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah dibuat dan diajukan ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Alokasi dana BOS dapat digunakan untuk keperluan kegiatan berikut ini:

  1. Pengembangan Perpustakaan
  2. Kegiatan dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
  3. Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa
  4. Kegiatan Ulangan dan Ujian
  5. Pembelian bahan-bahan habis pakai
  6. Langganan daya dan jasa
  7. Rehab ringan ruang kelas atau pemeliharaan gedung madrasah
  8. Pembayaran honorarium bulanan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) dan Tenaga Kependidikan bukan PNS
  9. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
  10. Membantu siswa miskin
  11. Pembiayaan pengelolaan BOS
  12. Pembelian perangkat komputer desktop/laptop
  13. Biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS


Perlu diperhatikan hal-hal berikut dalam penggunaan dana BOS, yaitu:

  1. Prioritas utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasional madrasah;
  2. Bagi madrasah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diper-bolehkan (13 item pembelanjaan), maka madrasah dapat memper-timbangkan sumber pendapatan lain yang diterima oleh madrasah, yaitu pendapatan hibah (misalnya DAK) dan pendapatan madrasah lainnya yang sah dengan tetap memperhatikan peraturan terkait;
  3. Biaya transportasi dan uang lelah bagi guru PNS yang bertugas di luar jam mengajar, harus mengikuti batas kewajaran yang ditetapkan oleh Standar Biaya Masukan Kementerian Keuangan;
  4. Bagi madrasah negeri yang sudah mendapat anggaran dalam DIPA selain BOS, maka penggunaan dana BOS hanya untuk menambahkan kekurangan, sehingga tidak terjadi double accounting;
  5. Untuk penggunaan honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan untuk madrasah swata tidak dibatasi dengan mempertimbangkan batas kewajaran dengan kebutuhan operasional lainnya;
  6. Batas maksimum penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai (honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan) pada madrasah negeri sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total dana BOS yang diterima oleh madrasah dalam satu tahun. Madrasah negeri boleh menggunakan dana BOS untuk belanja ini lebih dari 30%, apabila kebutuhan terhadap pembayaran guru bukan PNS dan tenaga kependidikan bukan PNS tersebut disetujui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Baca juga: [Download] Juknis (Petunjuk Teknis) BOS Terbaru 2018 Untuk SD, SMP, SMA, SMK berdasarkan ketetapan Kemendikbud

Ada beberapa hal yang dilarang tentang Penggunaan Dana BOS yang meliputi:

  1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
  3. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS;
  4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas madrasah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya;
  5. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
  6. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris madrasah), kecuali untuk siswa miskin penerima PIP;
  7. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
  8. Membangun gedung/ruangan baru;
  9. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
  10. Menanamkan saham;
  11. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
  12. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional madrasah, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
  13. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Kementerian Agama.


Untuk lebih lengkapnya, silakan mendownload Juknis BOS 2018 Madrasah Kemenag Untuk MI MTs dan MA pada link berikut:


Demikian informasi mengenai juknis dana BOS sesuai ketetapan. Semoga bermanfaat dan selalu berkah.

Berlangganan artikel via Email:

0 Response to "[Download] Juknis Terbaru BOS 2018 Madrasah Kemenag Untuk MI MTs dan MA"

Posting Komentar