Info Terbaru Tentang Syarat PPG 2018 sesuai Edaran Dirjen GTK (Tahap Dua)

Hal penting untuk dapat mengikuti program Pendidikan Profesi Guru dalam jabatan (PPGJ)/PPG/PPG daljab tahap 2 Tahun 2018 yang diadakan tahun 2018, peserta harus lolos syarat akademik dan administrasi. Syarat-syarat telah ditentukan oleh Dirjen GTK. Jika ternyata persyaratan calon peserta tidak lengkap, maka akan akan segera dinyatakan gugur sebagai peserta PPG/PPGJ/PPG daljab 2018. 


Data diri guru telah terekam di aplikasi dapodik. Selanjutnya syarat administrasi peserta PPG/PPGJ/PPG daljab 2018 akan diambil dari data tersebut. 

Persyaratan Administrasi Peserta Program PPGJ 2018


Syarat administrasi calon peserta PPG/PPGJ/PPG daljab telah ditetapkan dalam edaran Dirjen GTK Kemdikbud Nomor 4184/B4/GT/2018, yakni:

  1. Telah terdaftar pada database Dapodik Kemdikbud terhitung sejak tanggal 31 Juli 2017
  2. Diangkat sebagai guru sejak 31 Desember 2015
  3. Memiliki NUPTK (bagi yang belum memiliki NUPTK tetap diperbolehkan mendaftar, jika lulus seleksi administrasi dan akademik/lulus pretest akan diprioritaskan usulan NUPTK-nya)
  4. Memiliki kualifikasi sarjana atau setara diploma empat (S.1 / D.IV) dari perguruan tinggi yang program studinya telah terakreditasi dan dibuktikan dengan hasil scan/pindai Ijazah
  5. Berkualifikasi akademik sarjana atau diploma empat (S.1/D.IV) yang sesuai dengan program studi PPG yang dipilih (Linear).
  6. Masih aktif menjadi pengajar, dibuktikan dengan kepemilikan SK Pembagian Tugas Mengajar dari Kepala Sekolah sejak 2014 s.d tahun 2018 atau selama 5 (lima) tahun terakhir.
  7. Berstatus GTY (Guru Tetap Yayasan), Guru bukan PNS pada sekolah negeri dan Guru PNS. Khusus Guru Non-PNS di sekolah negeri wajib dibuktikan dengan kepemilikan SK pengangkatan dari kepala daerah (SK Bupati/walikota/gubernur) atau kepala dinas pendidikan setempat sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2018 atau selama 5 (lima) tahun terakhir. Persyaratan ini hanya berlaku untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPGJ 2018 tidak untuk persyaratan pembayaran tunjangan profesi guru/sertifikasi guru. Biaya PPGJ GBPNS di sekolah negeri menjadi tanggungjawab pemerintah daerah atau satuan pendidikan atau sekolah kesuali guru yang mengajar pada daerah 3T / daerah khusus.
  8. Pada tanggal 31 Desember 2018, berusia maksimal/setinggi-tingginya 58 tahun
  9. Sehat secara jasmani dan rohani
  10. Bebas napza (Nark0tik4, Psik0tr0pik4, Zat aktif lainnya)
  11. Berkelakuan baik


Calon peserta yang telah memenuhi persyaratan administrasi selanjutnya harus tetap mengecek informasi di SIM PKB.  Jadwal pendaftaran melalui akun SIM PKB masing-masing dimulai dari tanggal 17 Februari 2018 hingga 2 Maret 2018.

Persyaratan Akademik Peserta Program PPGJ 2018

Setelah persyaratan administrasi telah dipenuhi selanjutnya adalah lulus syarat akademik. Syarat akademik yang dimaksud adalah dengan mengikuti seleksi atau tes kemampuan akademik secara online.

Seleksi akademik bagi calon peserta PPGJ ada empat macam. Tes tersebut meliputi tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bakat dan minat serta tes bidang studi.

Pretes akademik PPG 2018 harus mencapai 50 untuk program studi kejuruan. Program studi non kejuruan harus mencapai nilai 60. Syarat pencapaian nilai tersebut berdasarkan ketetapan dari Kemenristekdikti.
Setelah calon peserta dinyatakan lulus dari seleksi tersebut, maka dinyatakan sebagai peserta PPG/PPGJ/PPG daljab 2018. Semoga calon peserta dimudahkan untuk menjawab soal pretest PPG/PPGJ/PPG daljab yang akan dilaksanakan pada tanggal 20-31 maret 2018

Berlangganan artikel via Email:

0 Response to "Info Terbaru Tentang Syarat PPG 2018 sesuai Edaran Dirjen GTK (Tahap Dua)"

Posting Komentar