Jenis Tes Untuk Pelamar CPNS Yang Harus Dilalui Tahap Demi Tahap

Bagi pelamar yang mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan menghadapi beberapa tahapan seleksi. Semua pelamar di instansi apapun akan melewati rangkaian tes agar lolos menjadi pegawai negeri sipil.

Seleksi cat peserta cpns
Tes CPNS 2018

Berdasarkan Kabar Terbaru Pendaftaran CPNS 2018 Menteri PAN-RB maka antusiasme masyarakat sedang fokus ke peluang ini. Pada Artikel ini akan disampaikan jenis tes atau seleksi yang harus dihadapi peserta CPNS. Tahapan seleksi akan dijelaskan agar peserta dapat mempersiapkan semua Hal yang diperlukan. Berikut penjelasannya.

Seleksi Administrasi


Pendaftar harus mengirim data secara online ke https://sscn.bkn.go.id/ bila melamar sebagai CPNS. Selanjutnya data akan diseleksi kelengkapan dan kesesuaian berkasnya. 

Seleksi awal ini disebut juga screening administrasi dengan memverifikasi berkas pelamar. Jika dokumen tidak sesuai maka peserta akan gugur di tahap awal ini.

Verifikasi screening administrasi yang dilakukan secara online (seleksi administrasi intranet) ini akan melihat data yang diunggah oleh peserta. Data pelamar yang diverifikasi tersebut antara lain data isian dan data terlampir, seperti:
  1. File PDF berisi scan ijazah (ukuran maksimal 300kb)
  2. File PDF berisi scan transkrip nilai (ukuran maksimal 300kb).

Menerima Tanda Peserta Ujian (TPU)


Peserta yang lolos seleksi administrasi akan diumumkan di website pendaftaran online cpns. Kemudia peseta tersebut akan menerima tanda peserta ujian.

Hal yang harus diperhatikan bagi pelamar yang lolos. Harus membawa berkas yang asli, seperti ijazah, transkrip nilai, KTP, dan bukti pendaftaran. Tahap ini dimaksudkan agar keabsahan berkas dapat dibuktikan.

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)


Acuan yang digunakan pemerintah dalam menerima pegawai negeri adalah peserta yang lolos tes atau seleksi. Setiap pembukaan seleksi CPNS selalu ada tahapan ini. Maka peserta CPNS 2018 harus mempersiapkannya.

Apakah yang dimaksud Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau Tes Kompetensi Dasar (TKD)?

Tes Kompetensi Dasar (TKD) ini berguna untuk mengukur kemampuan dasar calon pelamar. Dimaksudkan bila pelamar yang lolos seleksi ini akan mampu mengemban tugas sebagai pegawai negeri sipil nantinya.

Tes ini akan dilaksanakan berbasis CAT (Computer Assissted Test). Pelamar akan menghadapi tes ini setelah lolos seleksi administrasi.

Tes ini terdiri dari tiga materi tes yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Soal TKD berbeda-beda setiap periodenya pada tiap instansi. Sebagai perkiraan atau perkiraan kita gunaan acuan seleksi CPNS Kemenkumham yang lalu. Jumlah soal TKD pada seleksi CPNS tersebut adalah 100.

Rincian jumlah tiap jenis tesnya adalah 
  1. 30 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), nomor 1-30
  2. 35 soal Tes Intelegensi Umum (TIU), nomor 31-65
  3. 35 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP), nomor 66-100


Waktu yang diperlukan untuk mengerjakan seluruh soal adalah 90 menit. Peserta harus mampu mendapat nilai dengan melewati ambang batas atau passing grade yang ditentukan.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 22 Tahun 2018 di pasal 2 menyebutkan bahwa pelamar harus mampu mencapai skor sebanyak 298. 

Dengan rincian poin sebanyak 75 poin Tes Wawasan Kebangsaan, 80 poin Tes Intelegensi Umum, dan 143 poin untuk Tes Karakteristik Pribadi. Walaupun total nilai tes mencapai 298 nun salah satu bagian tes tidak memenuhi ambang batas, peserta tetap tidak dianggap lolos seleksi.

Materi Tes Wawasan Kebangsaan dan Tes Intelegensi Umum, soal  benar memiliki nilai 5 poin. Jika jawaban salah atau tidak menjawab maka poinnya adalah 0. Hal ini berarti tidak ada pengurangan nilai pada materi ini. 

Sedangkan Tes Karakteristik Pribadi, tiap pilihan jawabannya memiliki bobot antara 1 hingga 5 poin, dengan jawaban terbaik mendapat 5 poin. 

Sehingga, nilai ambang batas akan diperoleh peserta tes yang mampu menjawab soal benar minimal 15 nomor dari 30 TWK, dan 16 nomor dari total 35 TIU. Dan untuk TKD setidaknya peserta dapat memilih jawaban terbaik agar skor minimal 143 diperoleh.

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)


Bila pelamar lolos Seleksi Kompetensi Dasar, selanjutnya peserta akan menghadapi Seleksi Kompetensi Bidang). Tes ini juga berbasis CAT.

Seleksi ini berguna untuk mengukur kemampuan peserta pada bidang formasi atau kementerian yang dilamarnya. Soal dan ketentuan tes ini diserahkan atau disesuaikan oleh instansi kementerian atau lembaga yang bersangkutan. Sehingga bentuk dan jenis ujian SKD ini akan berbeda antara instansi dan jabatan satu dengan lainnya.

Tes Psikotes


Seleksi ini berguna untuk memeriksa psikologi tiap peserta CPNS.  Aspek yang dilihat antara lain emosi, intelegensi dan sikap kerja perserta.

Tes ini dilaksanakan kadang setelah SKD selesai dilakukan. Tetapi ada juga yang dilakukan bersamaan dengan tes wawancara.

Seleksi Wawancara


Tes wawancara ini menggunakan metode wawancara berbasis Kompetensi. Metode wawancara ini terstruktur dan sifatnya menggali dengan mencari, mengumpulkan dan menguji kompetensi setiap peserta.

Metode wawancara ini akan berbeda dengan wawancara lainnya. Karena wawancara ini memerlukan interviewing technical analysis skills.

Peserta yang lolos tes wawancara berarti sudah memenuhi seluruh tahap seleksi. Setelah mengetahui seluruh rangkaian tahapan seleksi CPNS diharapkan peserta lebih mempersiapkan diri.

Sehingga saat seleksi CPNS tiba kepercayaan diri sudah melingkupi diri anda. Jangan lupa untuk selalu meminta bantuan Tuhan agar apa yang kita lakukan selalu Ia ridhoi.

Berlangganan artikel via Email:

0 Response to "Jenis Tes Untuk Pelamar CPNS Yang Harus Dilalui Tahap Demi Tahap"

Posting Komentar